JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh tujuh orang penggugat, termasuk Habib Rizieq.
Dalam gugatannya, tergugat (Jokowi) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Jadwal Sidang
Dalam dokumen tersebut, tercantum keterangan mengenai jadwal sidang: “Tanggal sidang, Selasa 8 Oktober 2024, Jam 10.00-12.00 WIB. Agenda: legal standing para pihak.”
Para penggugat berharap pengadilan dapat menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan, serta meminta agar tergugat membayar ganti rugi.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait