Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini  

Danandaya Arya Putra
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh tujuh orang penggugat, termasuk Habib Rizieq.

Dalam gugatannya, tergugat (Jokowi) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Jadwal Sidang

Dalam dokumen tersebut, tercantum keterangan mengenai jadwal sidang: “Tanggal sidang, Selasa 8 Oktober 2024, Jam 10.00-12.00 WIB. Agenda: legal standing para pihak.”

Para penggugat berharap pengadilan dapat menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan, serta meminta agar tergugat membayar ganti rugi.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network