Tak hanya itu, rekening serta apartemen milik Indra Kenz juga akan menyusul untuk dilakukan penyitaan.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," jelasnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz sudah resmi ditetapkan tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Dia dijerat banyak pasal, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Adapun jeratan lainnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait