Saat berada di lokasi yang dimaksud, tepatnya di sebuah counter handphone, tim menemukan obat-obatan jenis tramadol dan Eximer di kantong sebelah kanan celana pelaku, bersama sejumlah uang dari hasil penjualan.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari kurir yang namanya tidak diketahui. Kemudian, kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Suyatno.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 707 butir diduga tramadol, 230 butir diduga Eximer, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp128.000. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait