Operasi Penertiban Truk Tanah di Jalan Raya Kronjo Tangerang

Nurdin R Radin
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tertibkan truk. (Foto: Ist)

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagai informasi, penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kesadaran bersama untuk menaati aturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network