Amankan Pasokan Minyak Goreng, Mulai Besok Kemendag Tetapkan DMO CPO Naik Jadi 30 Persen

Advenia Elisabeth
Mulai Besok, Kemendag Tetapkan DMO CPO Naik Jadi 30 Persen (Dok.MNC )

JAKARTA, iNewsSerpong.id- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengagamankan pasokan minyak goreng dalam negeri. Salah satunya  dengan mewajibkan pengusaha kelapa sawit di RI memenuhi kapasitas Domestic Market Obligation (DMOCPO sebesar 30 persen dari yang sebelumya 20 persen. Aturan ini mulai berlaku besok, Kamis (10/3). 

"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO (minyak sawit), produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20 persen menjadi 30 persen mulai besok pagi," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO serta DPO sebagaimana diatur dalam permendag No.8 tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang. 

Lanjut diterangkan Mendag, alasan dinaikkannya kapasitas DMO menjadi 30 persen mengingat tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. 

"Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri ini, kita akan naikkan dari 20 persen ke 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," jelasnya.

"Dan Kementerian Perdagangan akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO ini sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," tambah Lutfi. 

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network