Suswono Lolos Kasus Janda Kaya, Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Langgar Aturan Pilkada

Nur Khabibi
Suswono Lolos Kasus Janda Kaya, Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Langgar Aturan Pilkada  Calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono. (Foto: Ist)

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan. Menurutnya, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.

“Gakkumdu tidak melanjutkan laporan ini ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum untuk diteruskan ke Polda,” kata Quin saat dihubungi.

Walaupun demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta akan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait kasus Suswono kepada lembaga penegak hukum yang berwenang. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update