Mobil Daus Mini Diamankan Polisi, Pasang Rotator Dilarang

Adhita Diansyavira
Mobil Fortuner Daus Mini pakai rotatror. (Foto : SINDOnews)

DEPOK, iNewsSerpong.id - Mobil Fortuner hitam yang disebut-sebut milik komedian Daus Mini,  dihentikan tim patroli Polres Metro Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari.

Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus membenarkan. Mobil tersebut melanggar beberapa aturan. "Karena memasang rotator dan strobo di mobil pribadi," katanya, Kamis (10/3/2022).

Penggunaan rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mobil tersebut juga melanggar aturan dengan menggunakan pelat nomor palsu. "Benar, tidak sesuai dengan yang di STNK dengan yang terpasang," ujar Winam.

Sebelumnya, mobil Daus Mini sempat diamankan ke Polrestro Depok. "Sudah dilepas oleh serse setelah koordinasi dengan pihak lantas. Mungkin sudah dilakukan penilangan," ucapnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network