JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp288 miliar dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang yang disita, yang berjumlah ratusan miliar, ditempatkan dalam plastik transparan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, masing-masing memiliki nilai total Rp1 miliar. Penyitaan dilakukan dari rekening salah satu individu yang berinisial RI.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (3/12/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, "Uang tersebut dialihkan dan disamarkan oleh PT Darmex Plantations ke rekening Yayasan Darmex dan rekening yang dimiliki oleh saudara RI."
Dari Lima Perusahaan
Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari lima perusahaan di Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu sengaja dikirim kepada RI untuk disembunyikan.
"Uang hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan telah dialihkan dan diletakkan di PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut," tambah Qohar.
Dia juga menyebutkan bahwa RI berperan sebagai penyimpan uang tersebut dan merupakan saksi serta kerabat dari pengusaha Surya Darmadi. "Ada indikasi bahwa RI merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi," tambahnya.
Qohar menduga bahwa Surya Darmadi berupaya menyembunyikan uang tersebut. Karena indikasi ini, penyidik Kejagung memutuskan untuk melakukan penyitaan. "Uang ini berusaha dialihkan dan disamarkan, sehingga kami melakukan penyitaan," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait