Kabar Terbaru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung Kembalikan Berkas ke Bareskrim Polri

Riyan Rizki Roshali
Kabar Terbaru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung Kembalikan Berkas ke Bareskrim Polri Pembongkaran pagar laut di Tangerang. (Foto: MPI)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin, dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim Polri.

Kejagung menilai bahwa kasus ini tidak hanya sekadar pemalsuan dokumen, tetapi juga perlu ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/3/2025).

Ada Indikasi Kuat

Harli Siregar menjelaskan bahwa dugaan korupsi mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Analisis jaksa mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin-izin lainnya dilakukan secara melawan hukum.

“Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal,” jelas Harli Siregar.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update