Dr. Abidin, S.T., M.Si. -- Dosen Universitas Buddhi Dharma; Ketua Yayasan Bina Insan Madinah Catalina; Ketua PCM Pagedangan, Tangerang
SELASA, 17 JUNI 2025 yang lalu, Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers terkait korupsi yang dilakukan terdakwa korporasi Wilmar Group. Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan yang terbesar dalam sejarah kelam korupsi di Indonesia, dengan nilai Rp. 11.880.351.802.619.
Sungguh angka yang sangat fantastis bukan? Uang sebanyak itu, kalau dibelikan es cendol Bandung seharga Rp. 10.000/gelas, kemudian dibagikan kepada seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 286 juta jiwa, maka masing-masing penduduk bisa minum 4 gelas cendol.
Kesal, sedih, bahkan bisa jadi sudah kehilangan kata-kata (speechless) jika mendengar kasus korupsi yang lagi dan lagi terjadi bahkan semakin merajalela. Korupsi bukan hanya persoalan hukum atau ekonomi, tetapi juga masalah moral dan spiritual yang sangat serius dalam pandangan Islam.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi menjadi salah satu faktor utama penghambat kemajuan dan penyebab kehancuran masyarakat. Islam, sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam, telah memberikan panduan tegas dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Secara umum, korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk keuntungan pribadi, baik berupa suap, penggelapan, mark-up, maupun bentuk lain yang merugikan hak publik. Dalam Islam, tindakan seperti ini masuk ke dalam kategori ghulul (penggelapan), risywah (suap), dan khianah (pengkhianatan terhadap amanah).
Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat mengecam tindakan korupsi dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat pada surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (jangan pula) kamu menyuap para hakim dengan maksud untuk memakan sebagian dari harta orang lain dengan (berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menunjukkan bahwa suap dan pemanfaatan kekuasaan untuk merampas hak orang lain merupakan bentuk kezaliman dan dosa besar. Korupsi dalam bentuk apa pun merupakan tindakan makan harta orang lain secara tidak sah.
Baginda Rasulullah SAW juga telah memperingatkan dengan keras tentang pengkhianatan terhadap amanah dan penggelapan harta melalui sabdanya:
"Barang siapa yang kami angkat untuk mengurusi suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan sesuatu darinya (untuk dirinya sendiri), maka itu adalah ghulul (penggelapan), yang akan ia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim).
Dr. Abidin, S.T., M.Si. (Foto: Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait