Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa perubahan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar.
"Ini bertujuan untuk memberikan peluang proses penemuan harga (price discovery) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat mencerminkan kondisi pasar secara keseluruhan," ujar Irvan pada hari Sabtu (7/12).
Perubahan ini diharapkan dapat mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, mengurangi tekanan pada sistem perdagangan saat pembukaan, serta memperlancar operasional sistem perdagangan bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
"Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya," tambahnya.
Melalui aturan baru ini, BEI juga mewajibkan semua sekuritas (anggota bursa/AB) untuk menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
IEP adalah informasi harga transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS, sementara IEV adalah informasi volume transaksi indikasi yang dihitung dengan cara serupa. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait