Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Pahami Aturannya

Anggie Ariesta
iPhone 16 sudah boleh masuk Indonesia melalui Bea Cukai ketentuan khusus. (Foto: Ist)

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya telah masuk melalui jalur penumpang dan kiriman.

Namun, dia menegaskan bahwa barang penumpang dengan nilai di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan, mereka akan dikenakan pajak yang berlaku.

"Sebagai contoh, jika iPhone 16 dihargai Rp20 juta, setelah dikurangi ambang batas 500 dolar AS, nilai lebihnya akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen untuk yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP," jelas Chotibul.

Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network