Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya telah masuk melalui jalur penumpang dan kiriman.
Namun, dia menegaskan bahwa barang penumpang dengan nilai di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan, mereka akan dikenakan pajak yang berlaku.
"Sebagai contoh, jika iPhone 16 dihargai Rp20 juta, setelah dikurangi ambang batas 500 dolar AS, nilai lebihnya akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen untuk yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP," jelas Chotibul.
Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait