JAKARTA, iNewsSerpong.id -- iPhone 16 yang dibeli di luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Hal itu diizinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, ada dua dasar hukum yang mendasari peraturan ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Prinsipnya, setiap orang yang datang dari luar negeri boleh membawa maksimal dua unit handphone, tablet, atau komputer per kedatangan selama setahun," jelas Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Bayar Pajak Dulu
Dia menambahkan, "Tentunya, mereka yang membawa barang harus melakukan registrasi. Jika tidak membayar pajak, IMEI-nya tidak akan dapat diaktifkan. Itulah detail yang perlu diperhatikan."
Barang yang dibawa oleh penumpang dibagi menjadi dua kategori: barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas.
Namun, Nirwala menegaskan bahwa membuktikan bahwa barang tersebut tidak untuk dijual bisa menjadi tantangan. "Misalnya, jika saya membawa dua unit iPhone 16—satu untuk saya dan satu untuk anak saya—siapa yang bisa membuktikan bahwa itu tidak untuk diperjualbelikan? Itu yang sulit," ungkapnya.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya telah masuk melalui jalur penumpang dan kiriman.
Namun, dia menegaskan bahwa barang penumpang dengan nilai di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan, mereka akan dikenakan pajak yang berlaku.
"Sebagai contoh, jika iPhone 16 dihargai Rp20 juta, setelah dikurangi ambang batas 500 dolar AS, nilai lebihnya akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen untuk yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP," jelas Chotibul.
Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait