Pemkot Tangerang  Perpanjang Penghapusan Denda PBB 100%, Walikota  Beri Waktu Hingga 25 Maret 2022

Hasan Kurniawan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto : Dok SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang perpanjang tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2021 hingga 25 Maret 2022.

Penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-29 Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, selain dalam rangka HUT Kota Tangerang, penghapusan denda ini bertujuan meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.

"Mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Selasa (15/3/2022).

Dia mengajak para wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Terlebih, penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dalam waktu terbatas.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan program ini awalnya dimulai 10 Februari hingga 15 Maret. Namun, diperpanjang hingga 25 Maret 2022.

"Program yang dimulai sejak 10 Februari hingga 15 Maret mendatang dalam rangka memperingati HUT ke-29 Kota Tangerang diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Semoga dapat meringankan beban masyarakat," ucapnya.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network