Ia menekankan bahwa tujuan utama pembaruan KUHAP seharusnya adalah menciptakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Bukan justru melahirkan multitafsir yang dapat memicu konflik kewenangan antara institusi penegak hukum.
"Jika RKUHAP disahkan dalam bentuk yang sekarang, selain kewenangan penuntutan, jaksa juga memiliki kewenangan mengendalikan penyidikan. Ini berpotensi menimbulkan abuse of power dalam proses penegakan hukum dan semakin memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait