Menang di MA, Ahli Waris Eks Pangkostrad Kemal Idris Berharap Eksekusi Rumah Warisan Segera Tuntas

Vitrianda
Pihak keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris masih bersabar menanti penyerahan sertifikat rumah warisan mereka. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong – Pihak keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris masih bersabar menanti penyerahan sertifikat rumah warisan mereka. Meski telah memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas  sebuah perusahaan, dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut belum kunjung diserahkan secara sukarela.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya sudah memberikan teguran resmi (aanmaning) sebanyak dua kali pada Februari 2026 lalu, namun belum membuahkan hasil.

"Kami telah bersurat kembali kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 18 Mei 2026, memohon bantuan agar dilakukan penarikan dokumen SHM tersebut demi kepastian hukum klien kami," ujar Yayan, Rabu (20/5/2026).

Yayan menambahkan, proses ini sebenarnya bisa berjalan sederhana karena dokumen berada di pihak notaris. Namun, jika dokumen fisik tetap tidak diserahkan, hukum telah memberikan solusi yang aman bagi keluarga.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network