PBH PERHAKHI Kritik Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP

Vitrianda Hilba Siregar
Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis. Foto: Dok

Ia menekankan bahwa tujuan utama pembaruan KUHAP seharusnya adalah menciptakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Bukan justru melahirkan multitafsir yang dapat memicu konflik kewenangan antara institusi penegak hukum.

"Jika RKUHAP disahkan dalam bentuk yang sekarang, selain kewenangan penuntutan, jaksa juga memiliki kewenangan mengendalikan penyidikan. Ini berpotensi menimbulkan abuse of power dalam proses penegakan hukum dan semakin memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network