TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kami akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kami sudah memeriksa kepala desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengungkapkan bahwa ditemukan modus di mana Kades Kohod dan rekan-rekannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Modus Operandi
"Penyidik juga menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," jelas Djuhandani.
"Selanjutnya, ada peran-peran lain yang membantu, dan tentu saja kami akan melengkapi alat buktinya lebih lanjut," sambungnya.
Djuhandani menambahkan bahwa sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk masyarakat Desa Kohod, pejabat kementerian, dan para ahli.
"Dari 44 saksi tersebut, selain warga desa, kami juga memanggil pihak dari kementerian atau instansi terkait termasuk ahli," tuturnya.
Djuhandani mengatakan bahwa peristiwa pemalsuan sertifikat tersebut telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini.
"Dari pemeriksaan ini, kami telah mendapatkan informasi bahwa peristiwa pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 sampai sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait