Ketika mobil Brio meninggalkan lokasi kejadian, ia baru berani keluar dari tempat persembunyiannya dan mendengar rekannya, Syamsul Bachri alias Agus, berteriak tentang seseorang yang tertembak.
"Baru saya masuk ke dalam Indomaret dan melihat almarhum terkapar, dengan darah berceceran," kata Acung.
Ia kemudian membantu memasukkan korban ke dalam mobil Xpander untuk dibawa ke rumah sakit, dan baru mengetahui bahwa korban terluka di bagian dada akibat tembakan.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait