Usai Ditembak Oknum TNI AL, Bos Rental Mobil Ucapkan Kalimat Tauhid

Ari Sandita Murti
Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur (Foto: MPI)  

Ketika mobil Brio meninggalkan lokasi kejadian, ia baru berani keluar dari tempat persembunyiannya dan mendengar rekannya, Syamsul Bachri alias Agus, berteriak tentang seseorang yang tertembak.

"Baru saya masuk ke dalam Indomaret dan melihat almarhum terkapar, dengan darah berceceran," kata Acung.

Ia kemudian membantu memasukkan korban ke dalam mobil Xpander untuk dibawa ke rumah sakit, dan baru mengetahui bahwa korban terluka di bagian dada akibat tembakan.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network