Usai BUMN Dilimpahkan ke Danantara, Lalu Apa Wewenang Erick Thohir

Suparjo Ramalan
Ini wewenang Erick Thohir usai BUMN dilimpahkan ke Danantara. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan sebagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Pengalihan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, yang diundangkan oleh DPR saat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, awal Februari 2025.

Dengan pelimpahan tersebut, muncul pertanyaan: apakah BUMN sepenuhnya dikelola oleh Danantara? Ternyata, tugas dan wewenang Menteri BUMN masih tetap dominan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru.

Kekuasaan Pengelolaan BUMN

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN, yang mencakup kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan kepada menteri sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara dan memberikan hak istimewa kepada pemegangnya.

Sementara itu, BPI Danantara berfungsi sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, mewakili pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara juga bertugas mengelola dividen BUMN.

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Dalam pengelolaan BUMN, pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi (Holding Investasi) dan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional).

Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, dengan Danantara bertugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta menjalankan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sementara itu, Holding Operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya, berdasarkan arahan menteri dan Danantara.

Wewenang Menteri BUMN juga ditegaskan melalui Pasal 3D, di mana menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network