
Lebih rinci, Menteri BUMN, dengan persetujuan Presiden, berwenang untuk menetapkan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola BUMN, peta jalan BUMN, serta menyampaikan hal tersebut kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
Menteri juga memiliki wewenang untuk mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, menetapkan tata cara dan indikator kinerja utama, serta menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Selain itu, menteri bertugas mengesahkan dan mengonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional kepada alat kelengkapan DPR, melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi, dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas menteri sebagai wakil pemerintah pusat sebagai regulator akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP). (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait