Menurut Fili, ini merupakan bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan pelayanan umum.
Adapun MDR adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), tetapi pedagang tidak diperkenankan untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen.
Besaran biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
BI sebelumnya telah menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500.000 di pedagang yang tergolong usaha mikro mulai 1 Desember 2024. Sebelumnya, para merchant usaha mikro dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait