JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Sesuai janji kampanye, Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno sedang merancang rencana akses gratis ke LRT, MRT, dan TransJakarta bagi 15 golongan warga Jakarta.
Berikut adalah daftar kategori penerima yang dapat menggunakan transportasi umum gratis:
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta.
3. Penerima Kartu Jakarta Pintar.
4. Karyawan swasta atau pekerja yang menerima gaji sesuai UMP dan dibayarkan melalui Bank DKI.
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7. Pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Warga Jakarta berusia 60 tahun ke atas.
9. Penyandang disabilitas.
10.Anggota Veteran Republik Indonesia.
11.Penerima raskin (beras untuk rakyat miskin).
12.Pengurus masjid.
13.Pendidik dan tenaga pendidik anak usia dini (PAUD).
14.Juru pemantik jentik.
15.Anggota TNI/Polri.
Dengan program ini, diharapkan dapat meringankan biaya transportasi bagi warga Jakarta yang termasuk dalam kategori tersebut dan meningkatkan penggunaan transportasi umum di ibukota. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait