Kejati DKI Jakarta Tetapkan Mantan Jaksa sebagai Tersangka Suap dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan AZ, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai tersangka. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan AZ, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait eksekusi pengembalian barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kejati telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang miliaran rupiah hingga aset properti.

"Kami telah memblokir dan menyita uang di rekening sebesar Rp3,7 miliar, uang tunai Rp1,7 miliar, serta polis asuransi senilai Rp2 miliar. Selain itu, aset berupa rumah, tanah, serta uang tunai yang disimpan pada rekening istri tersangka juga telah diamankan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, Jumat (28/2/2025).

Patris menjelaskan bahwa AZ menggunakan rekening istrinya sebagai tempat menyimpan uang tersebut, namun tidak ditemukan indikasi aliran dana kepada istrinya yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi bukan dialirkan, tetapi hanya disimpan di rekening istri. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi. Sejauh ini, total yang telah diamankan sekitar Rp5 miliar," tambahnya.

Diduga Menilap Rp11,5 Miliar dari Pengembalian Barang Bukti

AZ diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menilap dana pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.

"Atas kasus korupsi berupa suap ini, penyidik Kejati DKI telah memeriksa sejumlah pihak. Pada 24 Februari, oknum Jaksa berinisial AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas Patris.

AZ bertugas mengeksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Namun, eksekusi tersebut tidak dilakukan sepenuhnya.

Menurut Patris, ada upaya dari dua kuasa hukum korban, berinisial BG dan OS, yang membujuk AZ agar tidak mengembalikan seluruh barang bukti kepada korban. Akibatnya, terjadi pemotongan dana sebesar Rp23,2 miliar.

"Seharusnya, uang tersebut dikembalikan kepada korban yang diwakili oleh saudara BG dan OS. Namun, mereka justru bersekongkol dengan oknum jaksa AZ dan hanya mengembalikan Rp38,2 miliar," terangnya.

Dari pemotongan tersebut, uang sebesar Rp23,2 miliar dibagi antara kuasa hukum dan AZ, di mana AZ menerima bagian sebesar Rp11,5 miliar.

"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, saudara BG dan OS, sebesar Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa AZ. Sisanya diambil oleh dua kuasa hukum tersebut," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network