JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia memberikan apresiasi penuh kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus pemerasan di industri skincare yang diduga melibatkan aktris Nikita Mirzani dan beberapa pihak lainnya.
Setelah menetapkan Nikita dan rekan-rekannya sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dan profesional dengan menahan mereka guna mencegah penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri dari proses hukum.
Petisi Ahli menilai bahwa langkah penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh fakta bahwa tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian, yang menghambat jalannya penyelidikan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus pemerasan di industri skincare merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia akan memberikan penghargaan "Ahli Hukum Award" kepada Polda Metro Jaya atas profesionalisme, ketegasan, dan transparansi dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan penelitian Petisi Ahli, industri skincare di Indonesia saat ini menghadapi kondisi yang tidak sehat.
Banyak pengusaha mengalami tekanan dan kerugian akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh beberapa influencer dan oknum dokter yang memanfaatkan popularitasnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Petisi Ahli mendukung penuh langkah Polri dalam memberantas kejahatan di industri skincare. Kasus pemerasan yang dialami korban Reza Gladys, dengan kerugian sekitar Rp4 miliar, menjadi bukti bahwa praktik ilegal ini melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penyidik diharapkan terus mendalami keterangan saksi-saksi guna mengungkap keterkaitan tersangka dengan pihak lainnya.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa yang berkedok memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait