JAKARTA, iNewsSerpong.id – Hukuman artis Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan dalam sidang banding yang digelar terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (9/12/2025).
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri banyak awak media, namun Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir.
Putusan Lebih Berat
Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini SH menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam distribusi informasi elektronik yang melanggar hukum serta melakukan TPPU.
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat banding menilai dua dakwaan kumulatif—UU ITE dan TPPU—keduanya terbukti.
Terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
