Nikita Mirzani Terbukti Lakukan TPPU, Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Ravie Wardhani
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Hukuman artis Nikita Mirzani  diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dibacakan dalam sidang banding yang digelar terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (9/12/2025).

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri banyak awak media, namun Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir.

Putusan Lebih Berat

Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini SH menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam distribusi informasi elektronik yang melanggar hukum serta melakukan TPPU.

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.

Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat banding menilai dua dakwaan kumulatif—UU ITE dan TPPU—keduanya terbukti.

Terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network