Adapun diskon tarif tol dibagi menjadi dua periode, yaitu arus mudik pada 24-27 Maret 2025 dan arus balik pada 8-9 April 2025. Potongan tarif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melakukan perjalanan selama periode mudik Lebaran 2025.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi rute domestik yang ditanggung oleh otoritas sebesar 6 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.18/2025.
Selain itu, biaya kebandarudaraan akan diturunkan, dan harga avtur akan dikurangi di 37 bandara.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen, yang berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. “Kemudian, berbagai kebijakan dari pemerintah, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pariwisata ini untuk diskon pesawat sampai 13-14 persen,” jelas Airlangga. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait