
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sempat tertunda beberapa kali, sidang dugaan korupsi penerbitan Kontra SKBDN untuk PT KSE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025. Kasus bernomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst ini melibatkan sejumlah terdakwa yang didakwa merugikan keuangan negara.
Sidang yang mulai memanas ini menghadirkan ahli asuransi, Dr. Kornelius Simanjuntak, SH., MH., yang memberikan keterangan penting. Dalam kesaksiannya, Kornelius menyatakan bahwa klaim asuransi adalah mekanisme bisnis yang wajar dan tidak otomatis dianggap sebagai kerugian.
“Yang menganalisis risiko dalam perusahaan asuransi adalah bagian underwriting, yang berada di bawah koordinasi Direktur Teknik. Klaim itu bagian dari proses bisnis, bukan indikator kerugian secara langsung,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan ahli ini dianggap krusial karena Direktur Teknik PT A periode 2019–2020, MSZ, belum pernah berhasil dihadirkan JPU ke persidangan. Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT A, IF hanya diperiksa sebagai saksi.
Penasihat hukum salah satu terdakwa dari kantor WINN Attorney at Law, yakni Erik Graha Pandapotan, SH., MKn., dan Gughi Gumielar, SH., menyoroti bahwa tindakan penerbitan Kontra SKBDN justru merupakan bentuk langkah penyelamatan (pre-claim treatment) atas masalah pada Kontra Bank Garansi yang telah muncul sebelumnya.
Menurut mereka, hal ini juga dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Kantor Pusat PT A.
Sidang yang berjalan cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pada Kamis 17 April 2025 mendatang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait