
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- BYD telah mendaftarkan mobil baru di Indonesia, yakni mobil listrik dengan harga terjangkau.
Kode pendaftaran tersebut muncul di laman Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Terdapat dua kode yang didaftarkan oleh BYD dalam laman tersebut.
Model yang didaftarkan adalah EQ-STD-1 (4X2) AT dengan harga Rp218.000.000 dan EQ-ETD-1 (4X2) AT seharga Rp233.000.000. Ini menjadi mobil termurah yang pernah didaftarkan BYD di Indonesia setelah BYD Dolphin.
Hitung Besaran Pajak
Namun, perlu dicatat bahwa NJKB bukanlah harga final kendaraan bermotor. NJKB merupakan harga dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya.
Apabila dijual secara massal, dapat dipastikan bahwa harga on the road mobil tersebut akan lebih tinggi dari NJKB. Selain itu, NJKB juga ditujukan untuk pengujian kendaraan demi mendapatkan legalitas sementara agar bisa melaju di jalan Indonesia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa BYD akan meluncurkan model Seagull di Indonesia sebagai varian mobil listrik murah mereka. Kode yang didaftarkan juga diyakini merujuk pada model Seagull, meskipun belum ada informasi lebih lanjut.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait