Cara Menghitung Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Untuk menghitung perkiraan gaji ke-13, Anda dapat menjumlahkan komponen-komponen berikut:
- Gaji Pokok Pensiun
- Tunjangan Keluarga (jika ada)
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan (jika ada)
Contoh Perhitungan: Seorang pensiunan PNS Golongan III menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.500.000, memiliki seorang istri dan satu anak. Maka, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima adalah:
- Gaji Pokok: Rp3.500.000
- Tunjangan Istri (10%): Rp350.000
- Tunjangan Anak (2%): Rp70.000
- Tunjangan Pangan (misalnya): Rp200.000
- Tambahan Penghasilan (misalnya): Rp100.000
Total: Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000
Jadi, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan tersebut adalah sekitar Rp4.220.000.
Informasi Tambahan:
- Sumber Informasi Resmi: Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
- Perubahan Kebijakan: Kebijakan terkait gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi Anda dengan merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Gaji ke-13 PNS 2025 diperkirakan cair mulai Juni, berdasarkan gaji terakhir dan golongan. Kebijakan ini diatur dalam PP dan PMK terbaru sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa pensiunan.
Para pensiunan diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan baik dan merasa dihargai atas pengabdian mereka. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
