Jadwal, Besaran dan Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Komaruddin Bagja
Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025? Pertanyaan banyak diajukan masyarakat. (Foto: Ist)

Cara Menghitung Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Untuk menghitung perkiraan gaji ke-13, Anda dapat menjumlahkan komponen-komponen berikut:

  • Gaji Pokok Pensiun
  • Tunjangan Keluarga (jika ada)
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan (jika ada)

Contoh Perhitungan: Seorang pensiunan PNS Golongan III menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.500.000, memiliki seorang istri dan satu anak. Maka, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima adalah:

  • Gaji Pokok: Rp3.500.000
  • Tunjangan Istri (10%): Rp350.000
  • Tunjangan Anak (2%): Rp70.000
  • Tunjangan Pangan (misalnya): Rp200.000
  • Tambahan Penghasilan (misalnya): Rp100.000

Total: Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000

Jadi, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan tersebut adalah sekitar Rp4.220.000.

Informasi Tambahan:

  • Sumber Informasi Resmi: Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
  • Perubahan Kebijakan: Kebijakan terkait gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi Anda dengan merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.

Gaji ke-13 PNS 2025 diperkirakan cair mulai Juni, berdasarkan gaji terakhir dan golongan. Kebijakan ini diatur dalam PP dan PMK terbaru sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa pensiunan.

Para pensiunan diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan baik dan merasa dihargai atas pengabdian mereka. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network