
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Konsumen Meikarta akan menerima uang ganti rugi atas pembelian unit apartemen. Demikian diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Total dana yang akan dikembalikan pengembang kepada konsumen mencapai Rp26,8 miliar. Menurut Maruarar, proses pengembalian ini dijadwalkan paling lambat pada 23 Juli 2025.
Maruarar juga menyebutkan bahwa setidaknya ada 118 nasabah Meikarta yang akan diproses untuk pembayaran tersebut.
Tidak Menerima Unit Apartemen
"Pak Fitra adalah Dirjen Kawasan Permukiman, dan saya telah meminta beliau untuk menangani masalah Meikarta. Kami memiliki layanan aduan konsumen Perumahan yang disebut BENAR PKP," kata Maruarar saat pertemuan dengan konsumen Meikarta di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada 118 aduan dari konsumen Meikarta yang menuntut pengembalian dana atau meminta penyerahan unit apartemen.
Fitrah menyampaikan bahwa banyak konsumen yang sudah melakukan pembayaran namun belum menerima unit apartemen yang dipesan. Dari 118 aduan tersebut, saat ini sudah ada dua konsumen yang berhasil mendapatkan refund dari pengembang Meikarta.
Pembayaran untuk sisa konsumen dijadwalkan paling lambat pada 23 Juli 2025.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait