
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Setelah mengetahui adanya pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Kode pembayaran dapat diperoleh dari situs ETLE atau aplikasi Polri Super App.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Jika Anda menerima surat konfirmasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Anda akan mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau menjual kendaraan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait