Aksi Diungkap Kakak Ipar
Dia menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memanfaatkan waktu malam hari untuk mengintip korban yang baru pulang kerja.
Baca Juga:
NI akan mengintip korban melalui jendela kamar dan merekamnya menggunakan ponsel. Aksi ini telah dilakukannya selama beberapa bulan terakhir.
“Kasus perekaman video bugil ini terungkap setelah kakak iparnya melihat pelaku berada di jendela kamar adiknya sambil memegang ponsel,” tambahnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NI ditahan di Polres Gowa dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
