
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan jabatan terakhir PNS. Berikut perkiraan rentang gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
- Golongan I b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
- Golongan I c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
- Golongan I d: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400
- Golongan II a: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
- Golongan II b: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
- Golongan II c: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
- Golongan II d: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600
- Golongan III a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Golongan III b: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
- Golongan III c: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- Golongan III d: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV a: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan IV b: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
- Golongan IV c: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Golongan IV d: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan IV e: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Besaran ini sudah termasuk kenaikan sekitar 12% dari tahun sebelumnya.
Tujuan dan Manfaat Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan dukungan finansial bagi PNS dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan beban ekonomi aparatur negara dapat sedikit berkurang sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 sudah dipastikan dimulai pada Juni dan paling lambat Juli 2025. Besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima masing-masing pegawai aktif.
Pensiunan akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan kinerja.
Pastikan rekening Anda aktif dan pantau informasi resmi dari instansi terkait agar pencairan gaji ke-13 berjalan lancar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait