
Menurut Teguh, kebijakan penetapan PSN biasanya dilakukan melalui peraturan presiden (perpres). Karenanya, menjadi aneh dan janggal bila belakangan ditetapkan melalui permenko. "Bukan levelnya Kemenko mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengatur lagi, bukan teknis administratif," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda ICMI Ismail Rumadan mengapresiasi putusan MA RI.
Putusan tersebut merupakan kabar gembira sekaligus koreksi pada pemerintah agar ke depannya lebih arif dan transparan dalam membuat kebijakan.
Ismail mengatakan, sebagai organisasi cendikiawan sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat.
"Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan," ujarnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait