DPRD DKI Terima Audiensi Fahri Bachmid, Bahas Terkait Masalah  Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Vitrianda
Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Hj. Fatmah Abdullah Hariz, di Gedung DPRD DKI, Senin (10/11). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id  - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Hj. Fatmah Abdullah Hariz, di Gedung DPRD DKI, Senin (10/11).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A, Inggard Joshua, bertujuan mengklarifikasi tanggung jawab Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PD Sarana Jaya) terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

Dr. Fahri Bachmid menjelaskan akar masalahnya bermula dari Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah di Pondok Kelapa pada tahun 1997 antara PD Sarana Jaya dengan Hj. Fatmah Abdullah Hariz. Berdasarkan perjanjian tersebut, PD Sarana Jaya menjamin tidak akan ada tuntutan pihak ketiga.

Namun, pada Januari 2004, tanah seluas ± 1.936 m² tersebut dikuasai oleh pihak lain. Akibatnya, Ahli Waris Hj. Fatmah Abdullah Hariz menggugat PD Sarana Jaya atas perbuatan wanprestasi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network