Pemerintah Memastikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlanjut

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah Memastikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlanjut Subsidi motor listrik Rp7 juta dipastikan berlanjut. (Foto: Ist)

Persyaratan Subsidi Sangat Sulit

Insentif motor listrik pertama kali diperkenalkan pada Maret 2023 dengan sejumlah persyaratan. Namun, rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut, sehingga pemerintah mengubah ketentuan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Pada tahun pertama penerapan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Namun, hanya 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.

Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkas kuota menjadi 50.000 unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis, sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10.000 unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta mencapai 62.541 unit. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update