Skandal Gas Melon! ASN Pemkab Tangerang Diciduk, Rugikan Negara Ratusan Juta Bisnis Haram Elpiji

Fariz Abdullah
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial MS ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten bersama rekannya, EN. Foto: Fariz Abdullah

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satrya merinci keuntungan fantastis mereka. "Pelaku membeli tabung 3 kg dengan harga Rp16 ribu, dijual ke masyarakat Rp19 ribu sedangkan untuk tabung 12 kg dijual dengan harga Rp200 ribu," jelasnya.

Dalam sehari, keduanya bisa memindahkan isi 50 tabung LPG 3 kg, meraup keuntungan Rp6.800.000 per hari. "Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” tambah AKBP Donny.

Kini, MS dan EN terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 56 KUHP).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network