Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satrya merinci keuntungan fantastis mereka. "Pelaku membeli tabung 3 kg dengan harga Rp16 ribu, dijual ke masyarakat Rp19 ribu sedangkan untuk tabung 12 kg dijual dengan harga Rp200 ribu," jelasnya.
Dalam sehari, keduanya bisa memindahkan isi 50 tabung LPG 3 kg, meraup keuntungan Rp6.800.000 per hari. "Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” tambah AKBP Donny.
Kini, MS dan EN terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 56 KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
