Viral! Pemotor Tanpa Helm Nekat Tantang Polisi di Jalan Sudirman, Endingnya Nyesek 

Muhamad Fadli Ramadan
seorang pemotor nekat menantang polisi setelah ditegur karena tidak menggunakan helm. Foto: Tiktok

Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network