
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.
Hal ini, menurut Andreas sesuai dengan prosedur yang berlaku."Surat tersebut akan dibacakan di paripurna DPR sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A)," kata Andreas Rabu (4/6/2025).
DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bahwa jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui, maka proses pemakzulan akan dimulai.
Pelanggaran Berat atau Tidak
"Untuk pengambilan keputusan, apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," ujar dia.
Apabila proses ini dimulai, DPR akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempertimbangkan berbagai hal. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
"Jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan," katanya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait