Gunakan Pelat Dan Identitas Polri Palsu,Terobos Kemacetan Di Jalur Puncak

Putra Ramadhani Astyawan
Pria berinisial ZP (28) ini nekat menggunakan pelat nomor mobil dinas dan identitas Polri palsu demi menghindari kemacetan di Jalur Puncak, Bogor. (Foto : MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

 

BOGOR, iNewsSerpong.id - Demi menghindari kemacetan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, seorang pria berinisial ZP (28) nekat menggunakan pelat nomor mobil dinas dan identitas Polri palsu.

Aksi ZP terungkap setelah petugas curiga. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa itu bermula saat ada tiga mobil melintas menuju Puncak pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Salah satu kendaraan itu terlihat menggunakan pelat nomor polisi dan strobo yang mencurigakan. "Bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada. Kami lakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (28/3/2022).

Ketika diberhentikan, pelaku mengaku sebagai perwira polisi dengan menunjukkan kartu tanda pengenal anggota. Namun, ketika kartu tersebut diperiksa identitasnya berbeda dengan ZP.


Pakai pelat dan identitas polisi palsu. (Foto : MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

"Yang bersangkutan mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua identitas palsu. Id card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota Polri," jelasnya.

ZP mengaku motifnya menggunakan pelat nomor dan identitas palsu Polri hanya untuk menghindari kemacetan di jalanan. Saat ini, ZP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.

"Hal ini menjadikan pelajaran bahwa Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga. Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya ZP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network