Pedagang Pecel Lele Layangkan Gugatan Ke MK, Buntut Minyak Goreng Yang Sempat Hilang Di Pasar

Muhammad Farhan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Seorang pedagang pecel lele, Basri menggugat pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Antara)

Oleh karena itu, menurutnya, bagi pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng. 

"Menurut dugaan pemohon, salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," tutur Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, ketersediaan minyak goreng beserta harganya memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah.

Maka dari itu, kewenangan pemerintah untuk mengendalikan pasokan dan harga seharusnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat. 

"Pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau," ujarnya. (*) 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network