JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan kecepatan melebihi 100 km/jam sesuai rambu di tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).
Tak hanya kecepatan, Sambodo menyatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," jelasnya.
Dia menjelaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait