BANDUNG, inewsSerpong.id – Maraknya peredaran sex toys dan VCD illegal di Bandung menjadi perhatian khusus.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan ratusan sex toys beragam jenis dengan cara dibakar. Tidak hanya sex toys, sejumlah keping CD video porno pun ikut dibakar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengawasan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan di halaman kantor KPPBC TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
"Sex toys itu adalah penyakit, merusak moral," ujar Kepala KPPBC TMP A Bandung, Dwiyono Widodo di sela kegiatan pemusnahan.
Menurut Dwiyono, peredaran sex toys dilarang. Sehingga, tidak mungkin instansi terkait mengizinkan peredaran sex toys. Oleh karenanya, pihaknya memusnahkan ratusan sex toys hasil penindakan dengan cara dibakar.
"Sex toys itu dilarang, jadi tidak mungkin instansi mengizinkan," tegasnya. Dwiyono melanjutkan, selain 128 sex toys dan puluhan keping CD video porno, pihaknya pun memusnahkan ribuan barang ilegal lainnya, di antaranya jutaan batang rokok, spare part kendaraan, part senjata, pedang, alat panah, aneka part elektronik, obat-obatan, hingga kosmetik.
"Seluruh barang itu merupakan hasil pengawasan kepabeanan dan cukai selama periode triwulan IV periode 2021 hingga triwulan I 2022," katanya.
Selain dibakar, lanjut Dwiyono, pemusnahan juga dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin dan digilas backhoe untuk barang-barang seperti senjata dan spare part kendaraan. Adapun obat-obatan hingga kosmetik dimusnahkan dengan cara diblender.
Menurut dia, seluruh barang yang dimusnahkan kali ini umumnya merupakan barang yang diperjualbelikan secara online oleh perorangan dan dikirim melalui perusahaan logistik.
"Barang-barang ini juga merupakan hasil sinergi kami dengan kepolisian, TNI, Dan perusahaan logistik dan cargo (JNE dan JNT), serta Kantor Pos juga," katanya.
Lebih lanjut Dwiyono mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,3 miliar lebih. Adapun total potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan sebesar Rp636 juta lebih.
"Melalui pemusnahan ini, kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal," tandasnya.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait