Panduan Lengkap: Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih yang Diresmikan Presiden Prabowo

Zulhilmi Yahya
Kopdes Merah Putih baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto. (Foto/Ilustrasi: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah berupaya menggerakkan ekonomi desa dan memberikan kesempatan bagi desa atau kelurahan berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian lokal secara mandiri.

Kepala Negara meresmikan peluncuran 80.081 Kopdes Merah Putih, pada Senin (21/7/2025).

Dalam sambutannya, program ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memotong rantai tengkulak dan rentenir yang selama ini merugikan petani di desa-desa.

Prabowo menyoroti permasalahan klasik yang dihadapi para petani sejak ia menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada tahun 2004, di mana salah satu kendala utama adalah tidak tersedianya truk dan fasilitas penyimpanan pasca panen, sehingga hasil pertanian sering terbuang sia-sia.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Dikutip dari laman resminya, Kopdes Merah Putih dapat didirikan melalui tiga pendekatan, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

Setelah mengetahui jenis Kopdes yang akan dibentuk, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kopdes Merah Putih untuk melakukan pendaftaran.

Berikut adalah tahapan lengkapnya:

1.    Buka laman resmi pendaftaran.

2.    Pilih skema 'Membangun Koperasi Baru' untuk desa atau kelurahan yang akan membentuk koperasi dari awal.

3.    Isi data desa dan koperasi secara lengkap, termasuk nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama Koperasi Merah Putih.

4.    Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota koperasi.

5.    Lengkapi informasi koperasi, termasuk jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain koperasi, dan notaris pembuat akta koperasi.

6.    Isi data kuasa penghadap notaris, mencakup nama, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi untuk akun pendaftaran.

7.    Konfirmasi pendaftaran dengan mencentang kolom pernyataan yang tersedia dan klik 'Daftar Sekarang'.

Demikian ulasan mengenai cara daftar Koperasi Merah Putih yang baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selamat mencoba! (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network