Simak! Surat Edaran Menag soal Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H, Ini Isi Lengkapnya

tim okezone
Ilustrasi Menag Yaqut Cholil Qoumas keluarkan SE ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H. (Foto: Dok Kemenag)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Kaum Muslimin sesaat lagi memasuki bulan Ramadan 1443H/2022M. Segala persiapan pun dilakukan, termasuk soal penyelenggaraan ibadah di tengah kondisi yang masih pandemi covid-19.

Terkait hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022. Tujuannya mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," imbau Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Secara khusus Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Maka itu, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama mengadakan serta menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

"Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," tegas Menag.

Berikut isi lengkap ketentuan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H dari Kemenag:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushola memerhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443H/2022M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

12. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443H/2022M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Wallahu a'lam bishawab. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network