Roma Akui Punya Barang Haram
Dari hasil penggeledahan terhadap Roma, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 10,57 gram.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," tuturnya.
Roma mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi. Dia kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
