JAKARTA, iNewsSerpong.id - Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai "raja minyak", kini menjadi fokus perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid diduga terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan kontraktor-kontraktor yang terlibat dalam Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan perannya sebagai pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Hingga saat ini, keberadaan Riza Chalid terpantau di Malaysia dan ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspornya.
Meskipun tengah menghadapi masalah hukum, Riza Chalid pernah dicatat oleh majalah Globe Asia sebagai orang terkaya ke-88 di Indonesia pada tahun 2015, dengan kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, atau sekitar Rp6,7 triliun.
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak yang mendapat julukan "The Gasoline Godfather" karena memiliki bisnis di berbagai sektor, termasuk perkebunan sawit, perdagangan minyak, dan industri minuman.
Salah satu perusahaan miliknya, Global Energy Resources, pernah diidentifikasi sebagai pemasok utama minyak untuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura, yang turut mengangkat namanya di industri energi nasional.
Selain mengeksplorasi sektor minyak dan gas, Riza juga telah meluaskan jangkauan bisnisnya ke industri ritel mode, perkebunan sawit, dan produksi minuman kemasan.
Hal ini semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di Asia Tenggara. Di Singapura, ia memiliki sejumlah perusahaan ternama seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum, yang merupakan bagian dari kerajaan bisnis global yang ia bangun selama bertahun-tahun.
Aset yang Telah Disita Kejaksaan Agung
Dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita lima mobil mewah milik Riza Chalid dari pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan.
Kejagung juga menyita aset lain yang dimiliki oleh Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Ardianto Riza. Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan di Lebak Gede, Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, yang merupakan milik PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik menyita lahan seluas 31.000 meter persegi serta tanah seluas 190.000 meter persegi, di mana terdapat 21 tangki penampungan minyak, dua dermaga kapal, serta stasiun pengisian bahan bakar.
Demikianlah ulasan mengenai kekayaan Riza Chalid, sosok yang dikenal sebagai raja minyak dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
