Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Jelang HUT RI

Agus Warsudi
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.(Foto: Ist)

Terpidana Kasus KTP Elektronik

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik ini.

Hukuman Setnov dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000, dengan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network