Terpidana Kasus KTP Elektronik
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik ini.
Hukuman Setnov dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.
Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000, dengan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
