JAKARTA, iNewsSerpong.id – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending secara keseluruhan.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Samir Fintek, Yonathan Gautama, menegaskan bahwa pemberantasan pinjol ilegal adalah tanggung jawab bersama. Ia menyebut bahwa praktik penagihan tidak beretika, bunga mencekik, dan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan pinjol ilegal, kerap membuat masyarakat skeptis, bahkan terhadap layanan yang legal.
Menurut Yonathan, edukasi dan sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif. Samir Fintek, sebagai perusahaan fintech legal dan terdaftar di OJK, aktif mendukung upaya ini melalui berbagai inisiatif.
Edukasi dan Kolaborasi Jadi Senjata Utama
Samir Fintek rutin mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk akun Instagram resmi mereka, @samir. Kanal ini berfungsi sebagai media komunikasi dua arah, di mana pengguna bisa mendapatkan informasi akurat dan bertanya seputar layanan pinjaman digital.
Selain edukasi, Samir Fintek juga berkolaborasi erat dengan OJK dan SWI. Mereka secara berkala melaporkan temuan terkait pinjol ilegal yang mencatut nama perusahaan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Di sisi internal, perusahaan terus memperkuat sistem keamanan dan verifikasi untuk mencegah pemalsuan identitas. Mereka juga mendukung program Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang bekerja sama dengan Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal di Google Play Store.
"Kami juga mendukung program AFPI yang berkolaborasi dengan Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal di Google Play Store sehingga dapat mempersempit ruang gerak platform ilegal yang merugikan masyarakat," pungkas Yonathan.
Samir Fintek adalah brand dari PT Sahabat Mikro Fintek, sebuah entitas fintech lending yang fokus pada layanan keuangan digital yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
